Minggu, 08 November 2009

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

1.Orang fakir, yaitu  orang melarat sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian
2. Orang miskin, yaitu orng yang melarat  karena penghasilanya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
3.Amil, Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
4.Muallaf, Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
5.Riqab, Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
  • Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.
  • Atau dengan membeli budak kemudian dimerdekakan
Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.
6. Gharimin (orang berhutang)
Al-Gharim adalah orang yang berhutang demi guna mencukupi kebutuhan hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang akhirnya menyebabkan orng tersebut tidak mampu lagi mengembalikanya.
7..Fii Sabilillah, yaitu sebagai bentuk usaha dan perjuangan untuk mentebarkan agama islam serta mempertahankan agama islam.
8..Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perantauan, sedang bekal perjalananya sangat kurang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda

 
blogger template by arcane palette